Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan menahan A. Slamet tersangka dugaan korupsi bantuan sapi dari Pemerintah Pusat senilai Rp192 juta.

Kajari Pekalongan I Gede Gunawan Wibisana didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Cumondo Trisno di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa pertimbangan penahanan terhadap tersangka ini karena berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap (P21).

"Dengan sudah terpenuhinya syarat formil berkas-berkas tersebut, maka jaksa menindaklanjutinya menyerahkan tersangka berikut barang bukti untuk dititipkan di Rutan Pekalongan," katanya.

Menurut dia, tersangka, A. Slamet dititipkan ke sel tahanan Rutan Pekalongan terhitung mulai Rabu (31/10).

Ia mengatakan bahwa seluruh proses pelaporan, proses pemeriksaan, audit dari BPKP, penyidikan, sudah dilakukan oleh kejaksaan negeri.

Selain itu, katanya, pemeriksaan para saksi, seperti saksi ahli dari BPKP dan saksi meringankan dari tersangka juga sudah dilakukan.

"Seluruhnya ada 18 saksi yang diperiksa. Pemeriksaan juga pada berbagai alat bukti lainnya," katanya.

Menurut dia, sebelumnya Kejari Kota Pekalongan sudah menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah dengan menyebutkan telah timbul kerugian negara yang diduga dilakukan oleh tersangka senilai Rp192 juta.

"Selanjutnya, ekspos mengenai hasil penyidikan dengan seluruh jaksa peneliti juga sudah dilakukan. Hasil ekspos tersebut sudah disepakati bahwa syarat-syarat formil materiil sudah terpenuhi," katanya.

Ia mengatakan bahwa setelah dilakukan penahanan terhadap tersangka maka kejari akan melanjutkan dengan menyusun rencana dakwaan dan rencana penuntutan.

"Dalam waktu yang tidak lama, kami usahakan akan masuk pada proses pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang," katanya.